"Kami menuntut Peraturan Gubernur tantang kawasan dilarang merokok dilaksanakan dengan baik," kata Koordinator Lapangan Aksi, Yozzy Rizal.
Selain berunjuk rasa, mereka juga menyebarkan selebaran, pin, dan stiker berisi imbauan untuk tidak merokok kepada para pengendara yang lewat di depan Balaikota.
Yozzy menyebutkan, unjuk rasa ini didasarkan survei yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa 60 persen masyarakat Jakarta menegtahui Perda itu, namun tidak melaksanakannya.
Survei tersebut dilaksanakan di 20 tempat dan fasilitas umum di antaranya, pusat perbelanjaan, bandara, stasiun, dan kendaraan umum.
Dia menambahkan, dari tempat umum yang disurvey, kebanyakan belum memiliki tempat khusus perokok. "Walaupun ada, ruangannya belum memadai, misalnya tidak adanya ventilasi," ujarnya.
GEMPAR menilai, berbagai instansi di Pemerintahan Jakarta harus bertanggung jawab karena tidak dilaksanakannya perda ini.
"Instansi tersebut adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Kesehatan, Dinas Trantib, Dinas Pedagangan, dan Industri dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi," kata dia.
Eka Utami Aprilia