TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar kampanye dan uji petik atau teguran simpatik di kawasan dilarang merokok mulai besok hingga 27 November mendatang.
"Sasarannya pengelola dan perokok," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Budirama Natakusuma, Senin (17/11).
Menurut Budirama, teguran simpatik akan dilaksanakan di lima wilayah ibu kota, yaitu di kawasan Blok M, Kawasan Grogol, Kawasan Sudirman-Thamrin, Lapangan Banteng, Kawasan Kelapa Gading, serta Kawasan Rawamangun.
Petugas yang dikerahkan merupakan gabungan dari pemerintah provinsi, kota, polisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Operasi tersebut digelar dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian dan pencemaran udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tentang kawasan dilarang merokok.
Rudy P