Langkah ini diambil lantaran baik pengelola gedung maupun perokok belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengedalian dan Pencemaran Udara.
"Permasalahannya cukup kompleks. Aparatur pemerintah daerah kurang, pengelola gedung tidak sadar untuk menyediakan ruangan merokok, masyarakat juga tidak peduli dengan Perda antirokok itu," kata Nita Yudi, aktivis Wanita Indonesia Tanpa Tembakau pada Tempo, Senin (17/11).
Untuk itu, selain mendukung kampanye teguran simpatik ini, dalam jangka panjang Lembaga Swadaya Masyarakat antirokok juga mendesak DKI untuk merevisi Perda Antirokok. "Sekarang dendanya Rp 50 juta atau hukuman 6 bulan penjara," katanya lagi.
Jumlah denda itu, kata Nita, dinilai tidak masuk akal. "Lebih baik dendanya sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu tapi lebih efektif karena membuat efek jera," tutur dia. Selain itu penerapan denda di tempat juga mesti dilakukan.
Dengan adanya kampanye ini akan membuat pengelola gedung lebih sadar. "Kalau masih membandel dengan tidak memberikan ruangan merokok, bersama LSM-LSM lain kami akan menggugat secara hukum," ucap Nita, menegaskan.
Amirullah