Selama ini, kata Sulistyo, banyak guru yang terkena pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak. ”Siswa dicubit sedikit oleh guru, orang tua sudah mengadukan guru,” kata dia dalam temu wartawan di Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Selasa (19/11).
Seharusnya, lanjut Sulistyo, guru dibolehkan menghukum siswa sepanjang tidak melebihi batas dan tidak berbahaya. ”Kalau tiap anak yang bandel harus didiamkan satu persatu, guru tidak jadi ngajar,” ujar dia. Dalam peraturan tersebut, Sulistyo meminta guru diberikan hak imunitas.
Selain menjadi korban Undang Undang Perlindungan Anak, ia menambahkan guru sering pula menjadi korban politik praktis. Ia mengungkapkan banyak pejabat dinas pendidikan yang memaksa guru untuk memilih calon bupati/walikota tertentu, jika menolak guru dihambat perkembangan karirnya atau dimutasi ke daerah terpencil.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Giri Suryatmana menyatakan permintaan tersebut akan dipelajari. ”Saat ini gunakan saja peraturan yang sudah ada,” kata dia.
Reh Atemalem Susanti