Warga Riau Tuntut Aturan Tanah Ulayat
TEMPO Interaktif, Riau:Konflik kepemilikan lahan di Riau terus meningkat. Lembaga Adat dan tokoh masyarakat Riau menilai saatnya Riau memiliki aturan Tanah Ulayat.
Sepanjang 2008, sedikitnya 1.789 konflik lahan terjadi di Riau. Konflik kepemilikan lahan itu menyangkut konflik masyarakat dengan perusahaan (76 persen) dan masyarakat adat dengan masyarakat lainnya (20 persen). Diprediksi jumlah konflik ini bakal meningkat pada tahun mendatang. Oleh sebab itu, sudah saatnya Riau memiliki Undang Undang Tanah Ulayat atau peraturan sejenis.
“Konflik ini akan terus bertambah dan akan menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kenyamanan investasi Riau. Kita membutuhkan payung hukum, khususnya untuk melindungi masyarakat tempatan, “ujar Ketua Harian Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Al Azhar, selepas Diskusi Konflik Lahan dan Ulayat Riau, bersama FKPMR, Akademisi Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau, Selasa (18/11) di Pekanbaru.
Kendati banyak yang berujung di peradilan, konflik lahan cenderung menimbulkan konflik panjang dan merugikan semua pihak. “Jika kebutuhan payung hukum ini tidak dipenuhi, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat sendiri. Ini ancaman serius, “ kata Al Azhar.
Di tempat yang sama, Rektor Universitas Riau (Unri) Ashaluddin Jalil menyebut konsep undang undang atau aturan menyangkut peraturan pertanahan ulayat di Riau ini sesungguhnya sudah disiapkan kalangan akademisi Riau sejak 2006. Namun, kata Ashaluddin, konsep ini akhirnya tidak pernah sampai untuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Pemerintah Provinsi Riau.
“Entah bagaimana, konsep yang diminta oleh kalangan masyarakat itu akhirnya mentok begitu saja. Padahal, soal tanah ulayat ini hendaknya menjadi kajian utama karena menyangkut banyak hal, baik sosial ekonomi, politik maupun adat kemasyarakatan Riau sendiri, “ kata Ashaluddin Jalil. “Ini kebutuhan mendesak bagi Riau, “
Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) juga menyebutkan bahwa pihaknya sejak 2003 telah melakukan berbagai upaya termasuk menyampaikan perlunya aturan tanah ulayat Riau ini kepada Presiden. “Sepertinya ada banyak pihak yang tidak menginginkan aturan ini ada. Ini benar benar tidak melindungi masyarakat adat dan tempatan Riau, “ujar Husein, Ketua LAM Riau kepada Tempo.
Menurut Husein, yang terjadi selama ini adalah penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan-perusahaan yang berlindung pada izin pemerintah. Padahal, kata Husein, dari banyak persoalan konflik lahan di Riau, LAM mencatat itu karena perizinan umumnya tidak sesuai dengan fakta fakta lapangan.
“Mereka bikin izin dari udara dan di hotel-hotel. Sampai sampai kuburan juga masuk ke HGU mereka. Ini sudah keterlaluan dan masyarakat adat Riau dikangkangi. Mesti ada perlawanan nantinya,“ kata Husein. “Mulai tahun 2009 nantinya, ini akan menjadi agenda utama LAM Riau, FKPMR, LSM, dan semua pihak, “
Jupernalis Samosir





