"Bupati (Karawang) telah merekomendasikan kenaikan tidak berdasar keputusan empat menteri," ujar Abda Khair Multi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Karawang. Selasa (17/11).
Ia menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah merekomendasikan kenaikan upah sekitar minimal 16,5 persen dan tertinggi sampai 17 persen. "Buruh mendesak agar kenaikan upah sesuai dengan rekomendasi bupati," ungkapnya saat melakukan aksi di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Jawa Barat.
Upah buruh karawang pada 2008 mencapai Rp 912 ribu dan untuk industri khusus mencapai Rp 1.010.000.
Sementara itu, di Kota Cimahi, Aliansi Serikat Buruh Kota Cimahi mendesak Pemerintah Kota Cimahi untuk merekomendasikan kenaikan upah 100 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak dan kenaikan inflasi sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Aso Sobari menyatakan, pada 2008, upah minimum Kota Cimahi mencapai 97,5 persen dari kebutuhan hidup layak atau mencapai Rp 910.894. "Krisis global jangan dijadikan alasan untuk tidak menaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Cimahi harus menolak surat keputusan empat menteri dan tetap memakai Undang Undang Tentang Ketenaga Kerjaan dengan menerapkan upah sesuai KHL sebesar Rp 1,1 juta. "Di undang undang ini semua mekanisme penangguhan upah sudah diatur terutama bagi perusahaan yang tidak mampu," ujarnya.
Alwan Ridha Ramdani