Kasus Hak Tagih PT Timor Diputus Desember

TEMPO Interaktif, Jakarta :Konflik berkepanjangan antara PT Vista Bella Pratama dan Amazonas Finance Ltd. terhadap kepemilikan hak tagih piutang PT Timor Putra Nasional akan diputus pada 2 Desember mendatang. Kedua pihak mengklaim memiliki hak atas uang senilai Rp 3,77 triliun tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada 2 Desember. Agendanya pembacaan putusan," kata Panitera Pengganti, Suryono, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (18/11). Majelis hakim yang mengadili kasus ini diketuai oleh Sutoto Hadi, dan beranggotakan Siti Farida dan Hartadi.

Dalam sidang yang digelar siang tadi, kedua pihak yang bersengketa telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Intinya kedua pihak merasa memiliki hak terhadap hak tagih piutang (cessie) tersebut.

Konflik ini bermula sejak 2003 lalu ketika Vista membeli hak tagih utang Timor senilai Rp 512 miliar melalui BPPN. Vista Bella kemudian dikabarkan menjual aset itu kepada Amazonas. Belakangan diketahui bahwa Vista diduga masih memiliki kaitan dengan Grup Humpuss milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Menurut Amazonas, selaku penggugat, Vista Bella telah mengalihkan hak tagih itu kepada Amazonas sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No 6 tertanggal 30 Juni 2003.

Kuasa hukum Amazonas, Ghuntar Bahrumsjah, memaparkan bahwa PT Timor juga telah mengakui bahwa Amazonas adalah pemilik sah hak tagih. Hal itu terdapat pada surat Debt Settlement Agreement tanggal 5 November 2003 adn tanggal 9 Juli 2003 yang ditujukan kepada Amazonas.

"Kami menganggap hak tagih ini adalah milik kami berdasarkan akta-akta yang ada," kata Ghuntar melalui sambungan telepon. Menurut dia, Vista juga telah mengakui kepemilikan Amazonas melalui surat tanggal 1 Juli 2003 yang dibuat PT Vista Bella dan ditandatangani Taufik Surya Darma selaku direktur.

Pihak Vista Bella, diwakili kuasa hukumnya, Rahmat Andit membantah kepemilikan Amazonas tersebut. Menurut Rahmat, gugatan Amazonas salah alamat karena tidak pernah punya hubungan hukum. "Kami menolak seluruh dalil penggugat (Amazonas)," ujarnya. Vista juga menilai seharusnya penggugat mengikutsertakan BPPN sebagai pihak bersengketa.

Menurut Rahmat, pihak Amazonas selama proses perdata di PN Jakarta Utara tidak bisa membuktikan bahwa Taufik hadir di hadapan notaris Imelda Ginting pada 30 Juni 2003 itu. "Penggugat juga tidak bisa membuktikan kerugian apa yang secara nyata dideritanya" kata Rahmat.

Selain berkasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Amazonas dan Vista Bella juga tengah digugat oleh Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak didaftarkan pada 8 Juli lalu. Menurut jaksa pengacara negara (kuasa hukum dari Departemen Keuangan), perjanjian jual-beli itu dinilai bertentangan sehingga negara rugi sekitar Rp 4,045 triliun.

Bahkan, pada Selasa (18/11) telah dimulai sidang perdata dimana Vista Bella menggugat Menteri Keuangan karena telah membekukan uang senilai Rp 3,77 triliun yang dinilai merupakan haknya.


Tito Sianipar