TEMPO Interaktif, Tangerang: Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kabupaten menyita 130 kilogram ganja kering senilai Rp 260 juta dari komplotan pengedar jaringan Aceh. Polisi telah menangkap 19 pelaku jaringan Aceh itu yang mengedarkan ganja diwilayah Serpong, Cisauk dan Bogor. "Mereka jaringan aceh, semua pelaku orang aceh," ujar Kepala Satuan Polres Metro Tangerang Kabupaten Ajun Komisaris Muhammad Rani Olii, di Tigaraksa hari ini.
Rani mengatakan, para pelaku mengedarkan ganja dengan sistem tersambung dan menggunakan telepon seluler sebagai alat komunikasi dan transaksi. Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan itu sejak 11 November lalu.
Satu persatu para pelaku ditangkap. Dari keterangan para tersangka, tanggal 15/11 polisi menangkap Muhammadi Abdullah dan menyita 130 kilogram ganja di kampung Cimangu Lamping, Kelurahan Kedung, Waringin, Bogor.
Muhamadin mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 100 ribu sekali mengantar." barang itu dari bos saya yang bernama Dewa,"katanya saat ditemui di Polres Tangerang. Joniansyah