Dalam surat edaran yang diterima kantor Departemen Agama Kabupaten Tegal Selasa sore, kantor wilayah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan lulusan STAI Bhakti Negara mengikuti seleksi pegawai negeri setelah protes muncul pada pendaftaran hari pertama pada hari Senin lalu karena lulusan STAI Bhakti Negara tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pegawai negeri karena status akreditasi sekolah tinggi itu.
“Sekitar pukul 15.30 WIB berita itu kami terima di kantor dalam bentuk fax” kata Fatkhul Yaman SH.
Ketua komisi D Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, Muhammad Sofiudin, melihat penolakan yang dilakukan oleh panitian penerimaan CPNS di kantor Depag, disebabkan panitia penerimaan kurang memahami kalimat persyaratan yang tercantum.
Ia juga menyatakan, akreditsai Sekolah Tinggi Agama Islam swasta sudah dibuka sejak tahun 2005. Dengan begitu, ia berharap tidak ada deskriminasi sarjana dalam seleksi pegawai negeri sipil di kantor Departeman Agama.
Pihak STAI Bhakti Negara menyatakan intitusi itu telah terakreditasi sejak tanggal 6 September 2008 lalu. Dengan begitu, para sarjana yang lulus sebelum tahun itu berhak mendaftar CPNS setelah mendapatkan legalisasi ijazah dari STAI Bhakti Negara.
Edi Faisol