TEMPO Interaktif, Jakarta: Kampanye dan uji petik atau teguran simpatik di kawasan dilarang merokok akan dimulai besok. "Startnya di kawasan Blok M," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Budirama Natakusuma, Selasa (18/11) pagi.
"Titiknya tidak bisa ditentukan, hanya kawasannya," kata Budirama. Sasaran penyisiran di tempat beribadah, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan belajar dan tempat umum dan tempat kerja.
Menurut Budirama, yang harus bertanggung jawab adalah pengelola gedung di wilayah itu. Pengelola, katanya, harus mengikuti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara.
"Mereka harus berani menegur orang yang merokok di wilayahnya," katanya. Menurutnya, pengelola gedung mau tidak mau harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok.
Kampanye kali ini, kata Budirama, akan terkoordinasi dengan semua unit terkait, "misalnya tempat angkutan umum akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan."
Menurut Budirama, untuk mal dan pusat perbelanjaan menjadi tanggung jawab Wali Kota dan Tramtib Linmasnya.
Budirama menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Pemerintah Jakarta Barat mendukung pelaksanaan kampanye rokok. "Posisi kami sebagai pendukung penindakannya," kata Kepala Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Abidin Mustafa kepada Tempo saat dihubungi Senin (17/11) malam. Abidin menjelaskan, saat ini masih dalam koordinasi dengan BPLHD.
Rina Widiastuti