Dalam SKB itu disebutkan bahwa kewenangan gubernur dibatasi dalam hal penentuan upah minimum di daerah. Selain itu, buruh juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang menentukan kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional, "Padahal inflasinya jauh lebih dari itu, kami menolak," kata Ketua SPN Banten Yesehikal Prabowo, kepada wartawan.
Sebelum para buruh mendatangi Pendupu Gubernur di Jalan KH.Sam'un Kota Serang, para polisi berjaga dan memblokade jalur utama jalan tersebut. Kawat berduri sepanjang puluhan meter juga dipasang mengelilingi gedung.
Buruh datang sekitar pukul 11 WIB dengan pengawalan ketat polisi. Sebelumnya, mereka berkumpul dipelataran Islamic Center Serang. Dengan membawa sejumlah atribut, para buruh menggelar mimbar bebas sambil berjalan panjang menuju kantor gubernur.
Baca Juga:
Sesampainya di gubernuran, buruh kecewa karena Gubernur Ratu Atut Chosiyah tidak berada ditempat. Menurut Juru Bicara Pemprov Banten Nandi Mulya, sejak Selasa kemari, Atut sedang melakukan lawatan ke negeri jiran Malaysia terkait rencana negeri melayu itu yang akan berinvestasi di Banten. Tidak ada bentrokan dalam aksi tersebut.
Setelah sekitar satu jam berorasi, sepuluh orang perwakilan buruh akhirnya diterima berdialog dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten Eutik Suharta. Menurut Eutik, Banten tidak terlalu mengacu pada SKB dalam penentuan upah. Pasalnya, Banten telah menaikkan upah minimum sebesar 9,6 persen. Upah minimum di Banten telah ditetapkan sebesar Rp 917.500, dari sebelumnya 837.000. Setelah berdialog, para buruh pun berangsur membubarkan diri.
Mabsuti Ibnu Marhas