“Tersangka berasal dari Temanggung Jawa Tengah, kami menangkap tersangka setelah ada barang bukti,” kata Ajun Komisaris Besar Agung Ydha Wibowo, kepala satuan II pidana khusus direktorat reserse kriminal Polda DI Yogyakarta di ruang kerjanya, Rabu (19/11)
Polisi mencurigai tersangka yang berinisial HNK (38) mengedarkan uang palsu karena mendapatkan laporan dari masyarakat, jajaran kepolisian pun menindaklanjuti dengan mengadakan penyelidikan dan melakukan transaksi dengan tersangka.
Selama tiga minggu melakukan penyelidikan, tiga kali pertemuan, dan dua kali transaksi, polisi mendapatkan barang bukti dengan mengajak tersangka untuk bertemu untuk transaksi pembelian uang. Polisi membeli uang palsu tersebut dengan pebandingan 3:1. “Misalnya beli Rp 3 juta, harus dibayar dengan Rp 1 juta,” kata Agung.
Menurut Agung, tersangka dalam jaringan peredaran uang palsu sebagai distributor kepada pengecer. Wilayah distribusi uang palsu yang dilakukan oleh HNK kebanyakan di wilayah Semarang, Temanggung, Wonosobo, dan sekitar Yogyakarta.
Ia menjelaskan, HNK bukan merupakan salah satu jaringan uang palsu yang sebelumnya dibongkar oleh Polres Kulonprogo dan Gunungkidul beberapa waktu lalu. “Kalau yang beredar di Kulonprogo dan Gunungkidul pecahannya Rp 50 ribu,” kata dia.
Jajaran kepolisian saat ini sedang mengembangkan kasus uang palsu tersebut dengan bidikan dan pengejaran jaringan HNK yang lebih tinggi, informasinya, kata Agung ada lebih dari Rp 100 juta uang palsu yang dicetak di daerah Jawa Tengah.
Diakui oleh Agung, uang palsu yang beredar kali ini dinilai sempurna dalam pencetakannya. Tekstur uang sama-sama kasar dan ciri-ciri uang palsu sangat mirip dengan uang asli.
“Yang membedakan adalah nomor serinya, pada uang asli nomor seri berseri berurutan dari 111213, namun uang palsu ini semuanya bernomor belakang 6567 dan seterusnya,” jelas Agung.
HNK akan dijerat dengan pasal 245 Kitab Undang-unndang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Polisi masih mengejar pelaku dan jaringannya, aktor di balik peredaran uang palsu masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti.
Muh Syaifullah