Topik
Infografis
Aulia Tidak Akan Ajukan Penundaan Penahanan
TEMPO Interaktif, Jakarta :Tersangka penerima aliran dana BI, Aulia Pohan menyatakan, tidak akan mengajukan penundaan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak pernah ada permohonan dari saya mengenai penundaan penahanan, saya hanya mengikuti semua proses hukum yang ditentukan oleh KPK," ujar Aulia Pohan usai diperiksa KPK Rabu (19/11).
Ketika ditanyakan, apakah siap ditahan KPK, Aulia yang mengenakan kemeja berwarna krem hanya menjawab, "La haula walla quwatta illa billlah,"
Menurut penasihat hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin, pemeriksaan kliennya terkait penggalian keterangan yang dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur. Dalam pemeriksaan hari ini, Aulia ditanyai delapan pertanyaan. "Mengapa lama, karena delapan pertanyaan itu ada uraiannya lagi," ujar Amir Karyatin, Rabu (19/11).
Amir Karyatin tetap berpegang pada keyakinan sebelumnya, bahwa uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bukanlah uang negara. Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yayasan, bahwa penyumbang modal yayasan menjadi pemilik yayasan.
"Yayasan itu adalah lembaga yang berdiri sendiri, walaupun ada sumbangan modal pada awal pendiriannya, karena untuk masa berikutnya yayasan mencari dananya sendiri," tutur Amir Karyatin.
Ketua KPK, Antasari Azhar menjamin tidak akan ada perlakukan khusus terhadap besan Presiden Yudhoyono itu. Sebab menurut Antasari semua orang memiliki perlakuan yang sama di depan hukum. "Ingat asas equty before the law, begitu pula KPK memperlakukan Aulia, kalau seseorang tidak langsung ditahan, bukan berarti itu ada suatu perlakuan khusus," ujarnya.
Antasari menambahkan, "Semua tersangka juga memiliki perlakukan yang sama untuk tidak langsung ditahan setelah penetapan tersangka,"
Cheta Nilawaty
Web via