TEMPO Interaktif, Jakarta: Aparat Kota Administratif Jakarta Timur menggaruk 172 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial, hari ini. Mereka terdiri atas 25 penjaja seks, 5 wanita setengah pria atau waria, dan 142 pedagang asongan.
Petugas Ketentraman dan Ketertiban bergerak menyebar di Kecamatan Pulo Gadung, Cakung, Jatinegara, Duren Sawit, dan Matraman, sejak pukul 8 pagi. Sebelumnya, mereka menciduk penjaja seks dan waria di Prumpung, depan Lembaga Permasyarakatan Cipinang. "Biar masyarakat jera," kata Kepala Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Jakarta Timur, Tiangsa Surbhakti.
Pelanggar yang terjaring langsung di bawa ke Kantor Kecamatan Pulo Gadung, Jalan Raya Bekasi, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Mereka dikenakan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Namun tidak ada pelanggar yang didenda setinggi itu. "Dendanya bervariasi, tergantung hakim," kata Surbhakti. Misalnya Wiwin, 20 tahun, penjaja seks yang didenda Rp 100 ribu. "Saya tidak punya uang, jadi cuma bayar Rp 50 ribu," kata janda yang tengah hamil 8 bulan itu. Jumlah itu ditambah seribu rupiah untuk administrasi sidang.
Menurut salah seorang pedagang asongan, razia seperti ini tergolong jarang dilakukan. "Saya sudah dua tahun dagang, baru sekali ada razia," kata Nelih, 36 tahun, pedagang rokok di Simpang Utan Kayu, Matraman.
Menurut Kepala Seksi Operasi Tramtib dan Linmas Jakarta Timur, Lantip, karena tergolong operasi yustisi, pelanggar tidak ditahan. "Beda dengan operasi non yustisi, PSK langsung kami kirim ke Panti Sosial," katanya. Reza M