Ia menjelaskan hukuman tidak boleh begitu saja dikenakan kepada siswa walaupun siswa itu bandel. “Aparat hukum saja bisa memberikan hukuman setelah terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata dia lagi.
Siswa. ia menambahkan, sangat rentan terhadap tindakan semena-mena, terutama dari guru yang merupakan orang paling berkuasa di kelas.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo meminta pemerintah membuat Undang-Undang Perlindungan Guru. Peraturan ini, kata Sulistyo, diharapkan akan membuat guru merasa nyaman saat mengajar.
Selama ini, kata Sulistyo, banyak guru yang terkena pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Siswa dicubit sedikit oleh guru, orang tua sudah mengadukan guru,” kata dia kemarin.
Reh Atemalem Susanti