Yusril Kembali Datangi Kejaksaan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali mendatangi Kejaksaan Agung. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kamis (20/11).

Mengenakan kemeja krem, Yusril tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 14.15. Saat turun dari Volvo hitam berpelat B 2025 BS, Yusril langsung diserbu wartawan.

Yusril kembali mengelak ketika ditanyai pembagian hasil duit yang dipungut dari notaris antara Koperasi Pengayoman (koperasi di departemen) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang saat itu dijabat Romli Atmasasmita. 

"Saya tidak tahu ada perjanjian itu. Setelah saya buka-buka, ternyata perjanjian antara Dirjen AHU dan koperasi dibuat saat Menteri Kehakiman dijabat Marsilam Simandjuntak," katanya. "Saya diberhentikan Presdien Abdurrahman Wahid pada 8 Februari 2001."

Dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar itu, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

ANTON SEPTIAN