Infografis
Kapolda Sewot Ditanya Kasus PT Kaltim Prima
TEMPO Interaktif, Balikpapan: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat tampak 'sewot' saat ditanya perkembangan penyidikan kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dia balik menuding wartawan mencampuri penyidikan sedang dilakukan kepolisian. "Sifatnya masih penyelidikan dan penyidikan. Jangan mencampuri penyidikan polisi atau kamu saja yang jadi Kapolda," sergahnya kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya, Kamis (20/11).
Wartawan mempertanyakan penyidikan kasus penyerobotan lahan oleh KPC di Kutai Timur yang semakin tidak ada kejelasan. Ditanyakan kemungkinan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasusnya, ia mengatakan, "Kasusnya masih lanjut."
Kasus KPC sendiri semakin membingungkan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kejaksaan dengan menyebutkan tersangka Kepala Tambang R. Utoro.
Pernyataan tersebut langsung diralat oleh Andi Masmiyat, sehari setelah dia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur menggantikan Inspektur Jenderal (Purn) Indarto.
Padahal sebelumnya polisi telah memasang garis polisi di enam Pit pertambangan batu bara seluas 8.480 hektare itu, masing-masing di Pelikan, Melawan, Macan, Khayal, Belut, dan Beruang milik PT Porodisa Trading & Industrial. Namun sesudahnya, polisi memperbolehkan perusahaan ini untuk beroperasi kembali di lahan yang jadi sengketa.
Hampir tujuh bulan polisi menangani kasus penyerobotan lahan yang sebelumnya sempat dilaporkan PT Porodisa Trading & Industrial kepada kepolisian. Perusahaan HPH ini melaporkan KPC dan PT Perkasa Inaka Kerta atas tuduhan penyerobotan lahan mereka masing-masing seluas 9.720 dan 2.200 hektare.
S.G. Wibisono
Web via