Topik


Tidak Kantongi Ijin, 16 Radio Dilarang Mengudara

TEMPO Interaktif, Kupang: Sebanyak 16 stasiun radio di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilarang siaran karena tidak memiliki izin penyiaran. Sedangkan 48 stasiun radio lainnya yang tersebar di 20 kabupaten akan ditertibkan dalam waktu segera apabila tidak memenuhi persyaratan.


Penertiban ini menyebabkan masyarakat kehilangan sumber informasi, karena hanya satu stasiun radio yang masih mengudara. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Kupang, Sensilaus Dore kepada wartawan, Kamis (20/11) mengatakan,tahap awal penertiban difokuskan di Kupang, dan akan dilanjutkan ke kabupaten lainnya."Sebagian radio yang ditertibkan tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis masa berlaku," ujarnya.

Menurutnya, dari 16 radio yang ditertibkan, 10 di antaranya dilarang siaran, empat radio diminta melengkapi persyaratan dan dua radio ditutup.
10 radio yang dilarang mengudara yakni RRI Pro I, Radio Tirilolok, Radio Suara Kupang, Radio Swara Timor, Radio Kisora, Radio Sahabat, Radio Madika, AFB Radio, Radio Suara HAM, RPD Kabupaten Kupang dan lainnya.

Sedangkan empat radio yang diminta melengkapi persyaratan antara lain Radio Kaisaera, Lisbeth, DMWS dan Suara Kupang. "Radio-radio tersebut ditertibkan karena belum memiliki izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia," kata Sensilaus. "Sesuai prosedur ada dua persyaratan yang harus dipenuhi yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis."

Persyaratan administratif meliputi kelengkapan administrasi berupa izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan persyaratan teknis menyangkut kelengkapan peralatan di lokasi penyiaran.
"Faktanya, di Kupang, sebagian besa radio tidak memiliki sertifikasi dan belum mendapat izin penyiaran dari KPI," lanjutnya.

"Penertiban penyiaran radio sesuai UU/36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU/32 Tahun 2002 tentang Secara terakhnis, lanjutnya, setiap radio
minimal kekuatan pancar 2000 mega atau maksimal 5000 mega. "Nyatanya ada radio yang daya pancarnya hanya 500 mega bisa beroperasi.Radio-radio itu yang kami tertibkan," ujarnya. Dia mengakui, telah
memberikan peringatan sejak tahun 2004 lalu, namun sebagian radio tidak mematuhi peringatan yang diberikan. "Terpaksa kami mengambil
langkah tegas," katanya.

Pemimpin Redaksi Radio Suara Timor, Silvester Sega, yang dihubungi di Kupang, mengatakan, penertiban yang dilakukan menghambat kelancaran informasi kepada masyarakat. "Seharusnya, tidak perlu mencabut
frekuensi penyiaran. Masyarakat merasa dirugikan karena tidak lagi mendapat informasi dan hiburan melalui radio," kata Silvester.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Kupang, tidak lagi mendengar berita melalui radi, karena sebagian besar radio tidak lagi mengudara.
"Hanya RI Pro II yang tetap mengudara. Sebagai pendengar setia radio,kami kesal dengan penertiban ini," kata Adrianus Andi, warga Kota Baru
Kupang.


Jems de Fortuna