TEMPO Interaktif, Magetan:Sektar 50 an guru tidak tetap (GTT) yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Magetan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (20/11). Mereka menuntut status kepegawaian yang jelas. Sebab guru yang mengajar di sejumlah sekolah agama di lingkungan Departemen Agama Kabupaten Madiun ini dibedakan dengan guru dari sekolah umum.
Ketua PGMI Kabupaten Magetan, Muttaqim mengatakan selama ini nasib guru MI, MTs, MA terabaikan. Mereka menuntut agar anggota PGMI juga diakui sebagai tenaga honorer dengan upah yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Magetan. Selain itu juga segera diakui dan didatar untuk mendapatkan Nomor Induk Guru Swasta Daerah (NIGSD).
"Kami ingin segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil," katanya dalam orasinya. Ia menjelaskan jumlah PGMI di tingkat MI swasta dan negeri sebanyak 844 orang, MTs swasta dan negeri 923 orang, MA swasta dan negeri 280 orang.
Didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, anggota PGMI bisa diangkat apabila semua CPNS sudah diangkat mejadI PNS. Sehingga,
mereka berhak untuk diangkat menjadi CPNS.
Selanjutnya, dialukan dengan pendapat antara Wakil Ketua DPRD Magetan, Kusnan dan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Magetan, Joefri.
Joefri menjelaskan pemberkasan CPNS hanya dilakukan sekali pada 2005 lalu. Sedangkan, saat ini formasi PNS guru di Depag hanya 198 PNS. "Semua kewenangan Badan Kepegawaian Nasional," kilahnya.
Akhirnya, perwakilan PGMI iuni ulang dengan tangan hampa. Mereka mengancam akan membawa massa lebih besar hingga tuntutannya dipenuhi.
Aksi ini tidak menganggu proses belajar mengajar, sebab perwakilan guru yang hadir tidak ad waktu mengajar. EKO WIDIANTO