Kejaksaan Resmi Hentikan Kasus Kapal Tanker

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus dugaan korupsi penjualan kapal tangker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Alasannya, Kejaksaan tak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.


"Kasusnya resmi dihentikan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya, Kamis (20/11).

Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, dan bekas Menteri Negara BUMN merangkap Komisaris Utama Pertamina, Laksamana Sukardi.

Kejaksaan menganggap mereka bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kapal yang tengah dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea, itu dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya, negara diduga dirugikan US$ 20-56 juta karena harga VLCC di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.

Pada 2007, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Pada Oktober lalu Badan Pemeriksa menyerahkan hasil audit dan menyatakan tidak menemukan harga pembanding.

Dengan dihentikannya kasus ini, maka status tersangka yang disandang Laksamana dan kawan-kawan dicabut.

Anton Septian