Topik
Infografis
Laksamana Sambut Gembira Keputusan Kejaksaan
TEMPO Interaktif, Jakarta :Mantan Menteri Negara BUMN merangkap Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi menyambut gembira keputusan Kejaksaan Agung yang mencabut statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal tangker raksasa milik Pertamina. "Sejak awal saya sudah bilang tidak ada kerugian negara," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis (20/11).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menganggap Laksamana Sukardi, bersama bekas Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan.
Kapal yang tengah dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea, itu dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya, negara diduga dirugikan US$ 20-56 juta karena harga VLCC di pasaran saat itu US$ 204-240 juta. Namun Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Status tersangka Laksamana pun dicabut.
Laksamana mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka sangat membebani dan merusak reputasinya. Namun ia bersyukur Kejaksaan akhirnya melepas status tersangka. Ia berharap Kejaksaan segera memulihkan nama baiknya. "Ini ujian dan saya lulus," kata Laksamana. Ia mengaku tahu pencabutan statusnya sebagai tersangka justru dari media.
Dwi Riyanto Agustiar