Menurut Budirama, para petugas akan menyisir kawasan dilarang merokok di sekitar Grogol. "Sasarannya pengelola dan perokok," ujarnya. Operasi ini akan terus dilakukan hingga 27 November mendatang.
Rabu kemarin operasi serupa digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sekitar 30 orang kedapatan melanggar larangan merokok. Meskipun tidak dikenakan sanksi pidana, mereka terkena peringatan dan teguran.
Pengaturan larangan merokok termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengedalian dan Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan yang tergolong tempat terlarang merokok adalah ruang beribadah, tempat proses belajar mengajar, ruang pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, tempat umum, dan tempat kerja.
Rudy Prasetyo