Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengadakan operasi ini di lima wilayah di Jakarta. Kamis ini, operasi akan digelar di wilayah Jakarta Barat, setelah Rabu kemarin wilayah Jakarta Selatan mendapat giliran.
Sanksi yang dikenakan, kata Janen, akan merujuk dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam aturan itu, sanksi yang bisa dikenakan adalah denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan.
Muhammad Nur Rochmi