Seorang sumber di kejaksaan Tinggi Maluku yang ditemui di Mapolda Jatim menuturkan, empat tersangka ini terpaksa dibawa ke Jatim karena di Maluku pengikut John Key masih sangat banyak yang dikawatirkan akan mengganggu jalanya persidangan.
"Kemarin sore tiba di Polda Jatim. Siang ini rencanannya tersangka dan berkas perkara akan langsung kami bawa ke Kejati Jatim," kata sumber kejaksaan Jatim yang tak mau disebut namanya Jumat (21/11).
Sumber lainnya di Polda bahkan menuturkan jika untuk menangkap John Key pada 11 Agustus Lalu, polisi bahkan harus mengerahkan 350 Brimob bersenjata lengkap.
John Key dan anak buahnya ini ditangkap setelah diduga menganiaya dua warga maluku tenggara pada 26 Juni 2008 lalu dengan cara memotong empat jari korban hingga putus.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pudji Astuti, membenarkan jika empat tersangka penganiayaan dari Maluku ini dibawa ke Polda Jatim.
"Tapi kami hanya dititipi. Yang nangani urusan Kejati Maluku dan Kejati Jatim," kata Pudji.
ROHMAN TAUFIQ