Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabupaten Malang Bangun Ruang Khusus Perokok

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang :Pemerintah Kabupaten Malang membangun tiga ruangan khusus bagi perokok senilai Rp 285 juta. Tiga ruangan itu sedang dibangun di kantor kabupaten, kantor parlemen, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan.

Bupati Sujud Pribadi mengatakan pembangunan ruangan khusus perokok dibiayai dari sebagian dana bagi hasil cukai rokok yang diterima Kabupaten Malang sebesar Rp 5,2 miliar.

Ketiga ruang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup. Tiap ruang dianggarkan Rp 95 juta dan diharapkan selesai pada Desember nanti. Ketiga ruangan dilengkapi dengan mesin penghisap asap rokok, televisi, dan kursi sofa tahan api. “Menurut saya wajar ruangan itu terkesan mewah karena fasilitas itu memang harus ada agar asap rokok tidak menganggu orang lain. Biar mereka (perokok) betah disana (ruang perokok),” ujarnya kepada Tempo, Jumat (21/11).

Sujud mengatakan belum waktunya peraturan daerah antirokok dibuat. Sulit bagi pihaknya melarang orang untuk merokok karena uang yang dipakai untuk membeli rokok berasal dari kantong perokok, terlebih ribuan warga Kabupaten Malang terserap dalam industri rokok.

“Pembangunan ruang itu tentu belum maksimal, tapi secara realistis, kami pelan-pelan bisa meminimalisasi aktivitas para perokok, termasuk pegawai kami, yang punya kebiasaan merokok di tempat umum dan ruang kerja,” kata bupati yang tidak merokok ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sanusi menyambut baik pembangunan ruangan khusus perokok di kantornya. Ruangan perokok di gedung Dewan berukuran 18 meter persegi, berkaca, dan sengaja didesain agar anggota Dewan masih bisa mengikuti kegiatan sidang.

Lantaran itulah, di dalam ruang disediakan perangkat pengeras suara bagi anggota Dewan yang ingin menyampaikan pendapat dalam sidang.

Secara terpisah, Purnawan Dwikora Negara, tokoh Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, mengatakan bahwa dalam perspektif kesehatan lingkungan, tindakan Pemerintah Kabupaten Malang membangun tiga ruangan khusus perokok patut dihargai. “Itu baik dari perspektif lingkungan dan kesehatan asal itu bukan tindakan sporadis, atau hanya menjadi proyek yang tidak berkelanjutan dan tanpa pengawasan. Jangan sampai tindakan itu jadi lips service saja,” kata Purnawan.

Namun Purnawan, mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Malang tidak perlu demonstratif menindaklanjuti tindakan mereka dengan membuat peraturan daerah antirokok. Tapi sebaiknya perlu memperbanyak tempat-tempat khusus bagi perokok terutama di ruang-ruang pendidikan dan ruang publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebab, tanpa perda antirokok pun, sesungguhnya sudah ada peraturan pemerintah yang, secara hirarki, lebih tinggi kedudukannya dari perda itu,” tuturnya. Peraturan yang dimaksud Purnawan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, khususnya pasal 22 yang dengan tegas melarang merokok di tempat umum.

Abdi Purmono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.