10 Distributor Obat Berbahaya Diajukan Ke Pengadilan

TEMPO Interaktif, Medan :Pengedar atau distributor obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya dapat dipidanakan dengan tuduhan melanggar undang-undang. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah mengajukan 10 distributor produk berbahaya itu ke pengadilan.

“Mereka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, dan peraturan lainnya,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BBPOM Medan, Djamidin Manurung, Jumat (21/11) sore.

Meski tidak menyebutkan nama distributor obat dan makanan, Manurung menegaskan, para distributor yang dibawa ke proses hukum, adalah distributor yang besar. “Untuk skala kecil kita lakukan pembinaan,” ujar Manurung.

Pengajuan itu pun dilakukan secara bertahap. “Awalnya kita lakukan pembinaan. Bila masih menjual produk berbahaya dan tidak memiliki izin. Baru disidik dan diproses (hukum),” kata Manurung.

Manurung menyebut dalam operasi gabungan itu, masih ditemukan para distributor yang pernah dirazia, tetapi tetap menjual produk obat, makanan, dan minuman berbahaya. “Masih ada ditemukan,” sebut Manurung.


Soetana Monang Hasibuan