Ia menyebut, sanksi pidana berupa hukuman dan denda tersebut berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Sanksi ini, kata Siswolaksono, sudah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Siswolaksono mempersilahkan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "Kami beri waktu sepuluh hari sejak keputusan gubernur tentang UMK ditetapkan," kata dia.
Perusahaan yang mengajukan penangguhantersebut harus menyertakan keterangan kondisi keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi/lama selama dua tahun terakhir. "Selain itu juga memuat perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, beserta rencana produksi dua tahun mendatang," katanya.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan penanguhan tersebut akan dikeluarkan gubernur paling lama satu bulan.
Dalam pelaksanaan UMK tahun 2008, ada 30 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan keberatan atas besaran upah di masing-masing kabupaten/kotanya. Dari 30 itu, 26 diantaranya dikabulkan dan diperbolehkan memberikan gaji tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum, dua perusaahaan ditolah permintaannya, dan dua lainnya mencabut surat permohonan penangguhan.
Ketua Divisi Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Agung Wahono menyatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah terkait untuk menanggapi keputusan Gubernur tentang upah minimum.
"Kita masih konsolidasi," kata Agung. Ia meminta agar para pengusaha yang keberatan atas upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "tidak usah malu-malu," katanya. Apindo, kata Agung, siap untuk mendampingi perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut.
Rofiuddin