TEMPO Interaktif, PBB: Sebuah komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (20/11) untuk tahun kedua menyerukan penghentian hukuman penalti di seantero dunia.
Menurut juru bicara Majelis Umum PBB Enrique Yeves, resolusi tersebut diadopsi Komisi Hak Asasi Manusia PBB lewat 104 suara dukungan, 48 suara menolak, serta 31 lainnya abstain.
Resolusi tersebut akan diajukan ke sidang pleno PBB yang dihadiri 192 anggotanya. Resolusi itu diperkirakan akan disahkan tanpa ada hambatan.
Resolusi juga akan menegaskan kembali seruan penghentian eksekusi mati yang diadopsi pada November 2007 yang masih valid hingga sekarang.
Resolusi pada 2007 diajukan Italia dan disponsori 87 negara lainnya. Resolusi itu meminta penghapusan secara total terhadap hukuman mati. Dalam sidang yang berlangsung panas, akhirnya resolusi tersebut disahkan dengan 99 suara mendukung, 52 menentang, dan 33 abstain.
Resolusi pada 2007 diadopsi pada Desember dalam sidang pleno Majelis Umum PBB. Resolusi tersebut meminta pada negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati untuk menerapkan moratorium terhadap eksekusi untuk menghapuskan hukuman mati. Itu juga mendesak mereka untuk menghormati standar internasional yang memberi jaminan perlindungan terhadap para terpidana mati.
Akan tetapi, resolusi PBB tidak wajib dan banyak para penentangnya tidak mengimplementasikan itu dengan dalih kedaulatan negara.
Menurut Amnesty International, sebanyak 33 negara telah menghapus hukuman mati pada 2007, sementara 64 negara lain masih memberlakukan hukuman, meski tidak semua dari mereka mempraktikkannya.
AFP| Kodrat Setiawan