"Kami akan putuskan masalah tersebut pekan depan, ada lebih dari 10 yang kami periksa" kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam, Sarjito, Jum'at (21/11), di Jakarta.
Meski tak mau mengumumkan berapa broker yang diperiksa serta keputusan apa yang akan diberikan, Sarjito mengatakan, terhadap broker yang terbukti melakukan aksi short sell sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
"Short selling bukan tindak pidana, jadi sanksi administratif" katanya.
Ia merujuk pada peraturan Bapepam nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah serta pasal nomor 102 Undang-undang Pasar Modal, yang menyebutkan sanksi administratif bagi perusahaan efek.
Sanksi tersebut antara lain peringatan tertulis; denda; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan atau pembatalan pendaftaran.
"Keputusannya bukan dari kami (Biro PP), tapi Komite Penetapan Sanksi, kami ini fact finding, bukan pemberi sanksi" kata Sarjito.
Meski tidak ada larangan bagi perusahaan efek dan investor untuk melakukan short sell, namun saat ini, transaksi short sell masih dilarang oleh otoritas pasar modal dan otoritas bursa. Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penurunan indeks saham lebih jauh.
"Fleksibilitas diperlukan, dibuka atau tidaknya transaksi short sell tergantung bagaimana kita melihat impactnya terhadap perekonomian khususnya industri pasar modal" katanya.
Ari Astri Yunita