Bawa Mahasiswi ke Batam, Karyawan Kapal Diamankan

TEMPO Interaktif, Medan: Karyawan asal Batam diamankan petugas Bandar Udara Polonia Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/11) siang, ketika akan terbang ke Batam, Kepulauan Riau, dengan membawa seorang mahasiswi. Semula, Mardiansyah telah memesan dua tiket maskapai Kartika Airlines dengan nomor penerbangan 3Y 751 tujuan Medan-Batam.

Mardiansyah, 25 tahun, diduga akan membawa Ni, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Medan untuk dijual. Niat Mardiansyah, karyawan PT VTN, perusahaan yang memproduksi kapal di Batam, berhasil digagalkan keluarga Ni yang sejak dua hari lalu mencari korban.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Ajun Komisaris Sugeng Riyadi mengatakan, dugaan atas Mardiansyah, warga Medan Labuhan yang telah bermukim di Batam, sebagai pelaku perdagangan wanita masih didalami. "Belum tahu apakah ini 'trafficking', masih diperiksa," ujar Sugeng kepada wartawan.

Sesuai keterangan pihak korban, polisi hanya bisa mengenakan Pasal 293 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Karena ia membawa korban yang masih di bawah umur 21 menginap di Hotel Petisah Medan," kata Sugeng.

Mardiansyah menolak dituduh sebagai pedagang wanita. "Saya mau membawanya ke Batam untuk bekerja," kata Mardiansyah. Ia tak menampik membawa korban menginap di hotel. "Itu karena suka sama suka," ucap Mardiansyah.

Soetana Monang Hasibuan