Hal tersebut terkait diambilalihnya kepemilikan dan kepengurusan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jum'at (21/11) lalu. "Kami harapkan mereka melakukan public expose hari ini juga," kata Direktur Perdagangan BEI, M.S. Sembiring, Senin (24/11) di Jakarta.
Paparan publik harus segera dilakukan supaya investor publik mendapatkan kejelasan mengenai posisinya setelah pengambilalihan dilakukan, serta tidak salah dalam mengambil keputusan dan kesimpulan.
Kemarin, dalam penjelasannya, LPS memberi kesempatan kepada pemegang saham lama, termasuk pemegang saham publik, untuk ikut menormalkan kembali Bank Century dengan menyetorkan dana sebanyak-banyaknya 20 persen dari total dana penyelamatan. Kesempatan tersebut diberikan hingga Senin ini.
Saham Bank Century, sejak Jum'at silam hingga hari ini dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI. Sembiring mengatakan pencabutan suspensi menunggu penjelasan dari manajemen Bank Century. "Setiap emiten yang melakukan transaksi material wajib melaporkan ke bursa" ujarnya.
Namun begitu, lanjutnya, bukan berarti otoritas Bursa akan terus mensuspensi saham ini, karena pada prinsipnya BEI tidak akan menghentikan perdagangan saham kecuali terpaksa. Saat saham Bank Century disuspensi harganya berada pada harga terendah Rp 50 per saham.
Ari Astri Yunita