TEMPO Interaktif, Timika: Kepolisian Resor Mimika menyita kayu yang diduga hasil pembalakan liar di hutan areal PT Freeport. Sebanyak 10 kubik kayu olahan, dua gergaji mesin, dan puluhan anak panah diamankan. Pelaku utamanya kabur. "Penggerebekan ini sudah bocor," kata Kepala Kepolisian Resort Mimika, Ajun Komisaris BesarGodhelp Cornelis Mansnembra, Senin (23/11).
Menurut Mansnembra, penebangan kayu di areal Freeport menyebabkan penggundulan hutan sekitar 10 hektare. Pelaku utama masih dikejar. Mereka memanfaatkan warga yang mengklaim pemilik hak ulayat tanah. "Padahal, areal tersebut masuk hutan lindung," ujar Mansnembra. Polisi mengejar cukong kayu yang memanfaatkan penduduk lokal sebagai operator lapangan.
Juru bicara warga, Fidelis Songgonao, menyayangkan penangkapan sejumlah warga oleh polisi. Seharusnya, kata dia, polisi berkoordinasi dulu dengan lembaga adat. "Kami tidak terima, polisi tiba-tiba masuk di rumah dan tangkap orang. Masyarakat hanya penjaga lahan saja," kata Fidelis.
Tjahjono Ep