Topik
Eksepsi Djoko Suprapto Ditolak Jaksa
TEMPO Interaktif , Bantul: Sidang terhadap Djoko Suprapro, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan alat teknologi pembangkit listrik Mandiri “Jodhipati” terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dikebut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Djoko pada Kamis (20/11) yang lalu.
Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit, jaksa Rini Tyas Utami, menyatakan menolak eksepsi Djoko Suprapto yang menyatakan Polda DI Yogyakarta tidak berhak melakukan penahan terhadap dirinya karena kejadian dan transaksi terjadi di rumah Djoko Dusun Turi, Desa Ngadiboyo,Rejoso,Nganjuk Jawa Timur.
”Tempat kejadian dan transaksi pembangkit listrik Mandiri yang bisa menghasilkan tiga mega watt ada di kampus UMY, dengan saksi Dra Arum Indrasari. M, Buss, Akt (bendarahara UMY saat itu) menyerahkan uang sejumlah Rp 1,345 Milyar,” kata Rini saat membacakan jawaban eksepsi Djoko, Senin (24/11)
Menurut Rini, sebelum proses penyerahan uang, terdakwa memperlihatkan mesin pembangkit listrik Mandiri kepada saksi DR H Khoiruddin Bashori (rektor saat itu), selanjutnya terdakwa datang ke kampus UMY untuk menjelaskan lokasi penempatan mesin pembakit listrik mandiri. Oleh karena itu terdakwa Djoko Suprapto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili karena UMY berada di kabupaten Bantul.
Sedangkan terhadap eksepsi terdakwa mengenai waktu kejadian tindak pidana bukan di Bantul, Yogyakarta namun di Ngadiboyo, Desa Rejoso, Nganjuk, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa jaksa telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Jaksa telah menguraikan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan yaitu waktu tindak pidana dilakukan adalah bulan Februari 2007, Juni 2007, tanggal 14 Desember 2007, 4 Januari 2008, 8 Februari 2008, 20 Februari 2008 dan 26 Februari 2008. Tentang tindak pidana dilakukan adalah di Kampus UMY di Jl Lingkar Selatan Dusun Ngebel Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sehingga dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Sementara itu untuk eksepsi terdakwa pada Wan Prestasi dan mencuri-curi hasil karya dengan membongkar alat tanpa seijin Djoko, Jaksa menyatakan eksepsi terdakwa telah memasuki materi perkara, tidak masuk lingkup eksepsi sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, oleh karena itu tidak perlu ditanggapi.
”Dangan memperhatikan ketentuan undang-undang, kami mohon kepada hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa Djoko Suprapto secara keseluruhan dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Rini.
Ketua Majelis Hakim Purwono, SH dalam sidang menyatakan perkara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Hari Kamis (27/11) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Djoko, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap UMY dijerat dengan pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun tahun. Selain itu Djoko juga dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHAPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Muh Syaifullah