TEMPO Interaktif, Jakarta: Ma'ruf Amin, anggota Komisi Fatwa dari Majelis UIama Indonesia, menyatakan fatwa soal keharaman rokok akan dibawa ke ijtima ulama se-Indonesia. Langkah itu perlu dilakukan karena masalah rokok merupakan hal yang tidak ringan. "Masalah ini agak berat maka tak bisa hanya Komisi Fatwa," kata Ma'ruf Amin, di Jakarta, Senin (24/11)
Ma'ruf mengaku banyak pertentangan di tingkat ulama mengenai fatwa haram merokok tersebut. Majelis Ulama di Jawa Timur, sekadar contoh, masih keberatan karena pertimbangan petani dan pekerja rokok. "Sementara itu, Majelis Ulama di Sumatera Utara, ketuanya setuju haram, tapi ketua komisi fatwanya keberatan," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, ffokus utama majelis tentang merokok ada tiga, yakni mengharamkan secara mutlak, melarang merokok di tempat umum dan mengharamkan merokok di depan anak-anak. "Yang mengharamkan rokok secara mutlak yang masih jadi perdebatan," kata Ma'ruf, "Kami akan mencari data dan buat perbandingannya agar semua sepakat,"
Jika hingga Januari mendatang belum juga ada mufakat, Ma'ruf melanjutkan, penetapan fatwa akan diundur sampai mendapat gambaran utuh tentang keharaman rokok. Menurut Ma'ruf, rokok diharamkan karena sebab yang ditimbulkan. Pendapat itu yang diyakini kuat oleh sebagian ulama. "Zatnya tidak harus haram," tandasnya.
DIANING SARI