TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah investigasi terhadap olahraga yoga. Olahraga asal India ini telah dilarang oleh Majlis Fatwa Nasional Malaysia. Alasannya, yoga mengandung unsur Hindu yang dikhawatirkan bercampur aduk dengan ritual Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menyatakan, selama dua pekan ke depan Majelis akan mengundang maupun mendatangi tempat praktek yoga. "Mereka akan kami minta menjelaskan sebelum MUI menetapkan hukumnya," kata Ma'ruf di kantornya, Selasa (25/11).
Majelis juga akan meneliti apakah olahraga tersebut mengandung ritual, tindakan syirik atau mengandung ajaran yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, Majelis baru menentukan fatwa apakah olahraga tersebut diharamkan atau tidak.
Hari ini, Selasa (25/11) Majelis menggelar rapat tertutup menanggapi pertanyaan masyarakat setelah Majelis Fatwa Nasional Malaysia mengelurakan fatwa melarang warga Malaysia berlatih yoga. Sebelum fatwa tersebut, masyarakat Indonesia belum pernah ada yang bertanya, namun kini Majelis akan melakukan penyelidikan.
Ma'ruf Amin menghimbau masyarakat menghentikan praktek yoga selama Majelis belum selesai melakukan investigasi. Majelis akan mengeluarkan fatwa sesuai dengan temuan penyelidikan, bisa melarang ataupun tidak melarang. Majelis juga berkemungkinan mengeluarkan beberapa jenis fatwa jika ternyata ada beberapa jenis olahraga yoga.
Pada prinsipnya Majelis tidak akan mengharamkan praktek yoga sepanjang kegiatan itu tidak mengandung unsur syirik atau melanggar ajaran agama.
Aqida Swamurti