PDIP Imbau Daerah Abaikan Keputusan Empat Menteri
TEMPO Interaktif , Jakarta: Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan meminta para pemimpin daerah agar mengabaikan Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang 'pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global'. Keputusan yang diteken empat menteri tersebut dinilai merugikan buruh. "Buruh harus bersatu menentang kebijakan pemerintah yang merugikan buruh," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Rabu (26/11).
Kepala daerah, kata Ribka, sebaiknya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten. Keputusan bersama empat menteri tak perlu dihiraukan karena selain merugikan buruh, kata Ribka, keputusan tersebut juga tak sesuai undang-undang.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan disebutkan pemerintah harus dilibatkan dalam penentuan kebijakan penetapan upah. Peran pemerintah ini, kata Ribka, dihilangkan dalam keputusan empat menteri. "Pasal 88 undang-undang ketenagakerjaan menyebutkan kebijakan terhadap upah buruh harus melibatkan pemerintah," kata Ribka.
Selain menabrak undang-undang ketenagakerjaan, Ribka yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kesehatan DPR ini melanjutkan, pemberlakuan keputusan bersama empat menteri dinilai akan memperburuk nasib buruh.
Dalam keputusan empat menteri, kata Ribka, kenaikkan upah buruh didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi. Padahal kenaikkan upah buruh seharusnya disesuaikan dengan tingkat inflasi. "Tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen," kata Ribka.
Fraksi PDI-Perjuangan, Ribka melanjutkan, akan menggulirkan hak interpelasi jika pemerintah tak segera mencabut keputusan bersama empat menteri tersebut. Selain melabrak undang-undang dan memperburuk nasib buruh, kata Ribka, keputusan bersama juga dinilai tak banyak membantu pengusaha dalam mencegah gelombang PHK. "Sebab akar persoalannya bukan pada tingginya upah buruh, tapi menurunnya daya serap pasar dunia," kata Ribka.
DWI RIYANTO AGUSTIAR
Web via