TEMPO Interaktif, Jakarta: Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta supaya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan segera diamandemen. Mereka ingin undang-undang yang baru mengatur lebih ketat mengenai tanggungjawab pemilik bank jika terjadi gangguan pada bank mereka.
Anggota Komisi Perbankan dari Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan undang-undang yang baru perlu memasukkan aturan perihal penanganan kejahatan perbankan. "Sudah diusulkan amandemen undang-undang itu, tapi belum ada perkembangan," kata dia kepada Tempo kemarin.
Andi Rahmat, anggota Komisi Perbankan dari Partai Keadilan Sejahtera menimpali, undang-undang yang baru itu harus bersifat preventif. Dia melanjutkan, pada ketentuan yang berlaku saat ini, pemilik bank yang mengalami masalah hanya bisa diminta pertanggungjawaban secara pidana.
Pertanggungjawaban itu pun baru bisa diminta kalau mereka terbukti menyalurkan pinjaman di luar ketentuan yang berlaku. "Dalam amandemennya harus juga diatur masalah perdata, karena kalau banknya bermasalah, masyarakat juga yang dirugikan," ujar Andi.
EKO NOPIANSYAH