TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan melanjutkan sidang perdata gugatan PT Vista Bella Pratama terhadap Menteri Keuangan dan Bank Mandiri. "Agendanya mendengarkan hasil mediasi," kata Rahmat Indra, kuasa hukum PT Vista Bella Pratama, lewat sambungan telepon hari ini.
Menurut Rahmat, pihak yang bersengketa telah mengelar pertemuan mediasi tiga kali. Namun, dia tidak mau menyampaikan hasil mediasi tersebut. "Nanti saja di persidangan," ujarnya. Sidang tersebut rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Vista Bella Pratama Taufik Surya Darma mengugat Menteri Keuangan senilai Rp 2,225 triliun. Menteri Keuangan dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyembunyikan dan mencairkan deposito PT Putra Timor Nasional di Bank Mandiri Rp 1,225 triliun pada 28 Agustus 2008. Vista Bella mengklaim uang itu milik mereka.
Perkara ini berawal dari kredit macet milik PT Timor Putra Nasional sebesar Rp 4.045.756.668.134, 46 dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 31 Maret 1999. Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) menjual hak tagih utang itu kepada Vista Bella dengan harga Rp 444,5 miliar. Saat membeli hak tagih utang itu, Vista Bella mengaku tidak mengetahui ada duit jaminan deposito milik PT Timor sekitar Rp 1,225 triliun di Bank Mandiri.
Penjualan utang PT Timor ke Vista Bella itu juga berujung gugatan. Menteri Keuangan lewat jaksa pengacara negara mengugat Hutomo Mandala Putra, Vista Bella, dan tiga pihak lain membayar ganti rugi sekitar Rp 4,045 triliun. Mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli utang PT Timor Putra Nasional.
SUTARTO