TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta menggelar Operasi Tegur Simpatik Antirokok di wilayah Jakarta Timur, Rabu (26/11).
Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Timur, Janen Napitupulu, operasi akan digelar di wilayah Rawamangun. "Ada tujuh titik yang akan dirazia," kata dia ketika dihubungi Tempo, Rabu (26/11).
Titik yang dimaksud adalah Rumah Sakit Parma Nugraha, Kantor LAPAN, STM Pembangunan, Gereja HKBP Rawamangun, Terminal Ramangun, Mal Arion dan Taman Bermain.
Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengadakan operasi ini di lima wilayah Jakarta. Sebelumnya, operasi yang sama digelar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Sanksi yang dikenakan, kata Janen, akan merujuk dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam aturan itu, sanksi yang bisa dikenakan adalah denda Rp 50 juta atau kurungan selama enam bulan.
Muhammad Nur Rochmi