Kepala BPLHD Jakarta Selatan Joni Tagor mengungkapkan pihaknya masih belum jelas bagaimana pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar. "Kita masih akan melakukan koordinasi dengan BPLHD Provinsi soal bagaimana pemberian sanksi," kata Kepala BPLHD Jakarta Selatan Joni Tagor ketika dihubungi Tempo, hari ini. Menurut dia, kewenangan prosedur sanksi hingga kini belum ditetapkan. "Masih menunggu dari BPLHD Pusat sebab kewenangannya ada di sana," lanjut Joni.
Berdasarkan Perda 25 tahun 2005 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005, pelanggar aturan larangan merokokakan dikanakan sanksi sebesar Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Namun dalam pelaksanaannya bagi pelanggar tetap akan dihadapkan ke pengadilan di muka hakim dan jaksa. "Bila ada warga Jakarta Selatan yang melanggar aturan maka akan dihadapkan ke pengadilan, tapi pengadilan mana yang akan melakukannya itu belum jelas," ujar Joni.
Di Jakarta Selatan, uji coba larangan merokok sudah dilakukan pada 19 November lalu. Itu dilakukan di Terminal Blok M dan pusat perbelanjaan Blok M Mall. "Dari kampanye teguran simpatik kemarin warga yang terkena razia sebanyak 28 orang," kata Joni. Dia merinci, 20 orang dirazia di Terminal Blok M sementara 8 orang dirazia di Mall Blok M. Sementara bagi pengelola gedung, BPLHD Jakarta Selatan mendapatkan gedung-gedung yang dirazia sudah menyediakan tempat khusus merokok. Di Mall Blok M, kata Joni, tempat khusus merokok itu ada di basement dan lobby terminal. Amirullah