Dari operasi tegur simpatik antimerokok di sekitar Rawamangun Jakarta Timur, Rabu (26/11) tertangkap 25 orang.
Pengadaan ruangan khusus merokok, kata Jannen, menjadi tanggung jawab pengelola gedung atau instansi pembina terkait.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, kata Janen, yang termasuk adalah tempat ibadah, angkutan umum, sekolah, pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, tempat umum dan tempat kerja. Instansi pembina yang dimaksud di antaranya, Dinas Pendidikan untuk sekolah dan Dinas Kesehatan untuk tempat pelayanan kesehatan. Jannen mengaku belum memiliki data jumlah tempat khusus merokok di Jakarta Timur. "Belum ada instansi pembina yang melaporkan," kata dia.
Selain itu, Jannen mengaku jumlah petugas di lapangan masih minim. Saat ini, dia baru memiliki dua Penyidik PNS (PPNS). "Idealnya minimal ada lima PPNS," kata dia.
Sesuai pasal 41 ayat 2 Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dendanya maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan. Walau sudah sejak 2005, Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara belum bisa dilaksanakan karena kendala di atas. "Kami masih sebatas sosialisasi," kata dia. Sanksi pidana rencananya akan dilaksanakan bulan depan. "Akan digelar operasi yustisi untuk perokok," kata dia.
Muhammad Nur Rochmi