Revisi SKB untuk Menjaga Daya Beli Buruh

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyetujui permintaan buruh untuk merevisi surat keputusan bersama empat menteri tentang kenaikan upah buruh yang tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, keputusan itu diambil untuk mempertahankan daya beli buruh dalam menghadapi dampak krisis ekonomi global.

"Kami selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, buruh, Dewan Perwakilan Rakyat  dan pengusaha," kata Kalla, dalam jumpa pers di kantor Wakil Presiden, Jumat
(28/11).

Sebelumnya, serikat buruh di berbagai daerah meminta pemerintah mencabut surat keputusan bersama empat menteri terkait kenaikan upah  buruh. Para pekerja meminta kenaikan upah seharusnya berdasarkan  kenaikan tingkat inflasi di suatu daerah.

Menurut Kalla, kesepakatan besaran kenaikan upah buruh harus  dibicarakan bilateral antara pekerja dan pengusaha. Krisis global  berdampak pada turunnya nilai ekspor dan permintaan sejumlah komoditas  ekspor dari Amerika Serikat dan negara-negara pengekspor ke Amerika  Serikat. "Daya beli masyarakat pun terdampak dengan melemahnya  perekonomian dalam negeri," kata Kalla.

Pemerintah,  dia melanjutkan, berupaya mempertahankan daya beli dengan mempercepat penyerapan anggaran tahun ini agar sektor riil tetap  berjalan. Selain itu, pemerintah berharap suku bunga acuan Bank  Indonesia dan suku bunga pinjaman bank segera turun. Bank sentral,  kata Kalla, memahami kebutuhan sektor riil akan rendahnya suku bunga. "Saya yakin Bank Indonesia akan menurunkan suku bunga pada waktunya yang tepat sehingga sektor riil bisa berjalan," katanya.

KURNIASIH BUDI