Infografis
Jaksa Agung: Ada Tersangka Baru Kasus Sisminbakum
TEMPO Interaktif, Semarang: Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Saya sudah berkoordinasi dengan Jampidsus (Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus), katanya memang ada tersangka baru," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Semarang, Sabtu (29/11).
Namun, Hendarman tidak mau menyebutkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut. Hendarman menjamin bahwa pengusutan kasus pelayanan secara on line ini akan dilakukan secara tuntas. "Semua sedang diproses di Kejaksaan," ujarnya.
Saat ditanyakan soal tersangka tersebut adalah pejabat PT Sarana, yakni Bambang Tanoesoedibjo, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yohanes Waworuntu, Hendarman hanya berucap, "Nanti kita lihat".
Hendarman juga tidak mau menjelaskan tersangka tersebut berasal dari pejabat maupun mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM atau dari unsur rekanan. "Kalau ingin tanya lebih detail tanya saja ke Jaksa Agung Muda Biang Pengawasan) atau Jampidsus, pasti mereka tahu," katanya.
Saat ini, Hendarman menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin tahu kasus per kasus. "Saya selaku Jaksa Agung sedang berkonsentrasi untuk melakukan pembenahan internal para jaksa," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris secara online di situs.
Dalam setiap pemesannya, direktorat menggenakan biaya akses hingga Rp 2,3 juta. Belakangan diketahui bahwa duit itu tidak masuk ke kas negara melainkan ke rekening PT Sarana, Koperasi Pengayoman, dan masuk ke kantong pribadi pejabat Departemen Hukum.
Untuk kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tersangka, yakni Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.
ROFIUDDIN





