Aturan Tak Jelas, Pemantau Pemilu Sulit Akses Data

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga pemerhati pemilihan umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera mensahkan peraturan soal pemantau. Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilihan Umum, Hadar Navis Gumay, mengatakan tanpa peraturan itu, pemantauan atas tahapan pemilihan umum dilakukan secara tak resmi. "Karena tak ada aturannya, pemantauan hanya secara informal," kata Hadar di Hotel Millenium, Jakarta, Sabtu (29/11).

Menurut Hadar, belum adanya aturan membuat pemantauan tak masimal. Pemantau pemilihan tak bisa mengakses data tahapan pemilihan. "Pemantau hanya bisa mengobservasi, tapi tak bisa memperoleh data. Komisi di daerah juga tak bisa memberikan data kepada pemantau karena belum ada dasar hukum," ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Jeirry Sumampow, juga mengatakan pemantauan tahapan pemilihan tak berjalan maksimal. "Belum adanya aturan menunjukkan ketidakpedulian Komisi Pemilihan pada proses pemantauan," ucap dia.

Seharusnya, Komisi sudah menetapkan aturan soal pemantau saat tahapan Pemilihan Umum 2009 dimulai 5 April lalu. Pemantau, kata Jeirry, harusnya bisa memantau sejak tahapan dimulai. "Kami ini pemantau pemilihan, bukan hanya pemantau hari pemungutan suara," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan, Nur Hidayat Sardini, juga meminta Komisi segera menetapkan aturan soal pemantau. Komisi, kata dia, bisa mengadopsi aturan pemantauan Pemilihan 2004. "Perubahannya paling hanya sedikit," katanya.

PRAMONO