TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkantoran di Jakarta diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyiapkan ruang merokok. "Sebagian besar pengelola kantor sudah sepakat untuk menyiapkan ruang khusus merokok dalam waktu 1-2 bulan ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Budirama Natakusuma, kepada Tempo, Minggu (30/11).
Menurut Budirama, bagian umum kantor yang berwenang menyiapkannya. Budirama juga menjelaskan, tidak ada aturan standar mengenai berapa banyak ruang merokok yang harus disiapkan pihak kantor. "Silakan mau buat berapa," ujar Budirama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu yang silam gencar menggelar operasi teguran simpatik kepada para perokok di berbagai lokasi di Jakarta, seperti terminal dan perkantoran.
Pengaturan larangan merokok termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengedalian dan Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan yang tergolong tempat terlarang merokok adalah ruang beribadah, tempat proses belajar mengajar, ruang pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, tempat umum, dan tempat kerja.
RINA WIDIASTUTI