Penggerebekan, Senin (1/12) siang, dilakukan petugas dari Satuan I Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum Polda Sumatera Utara. Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda, Ajun Komisaris Besar Darmawan Sutawijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Kepala Satuan I Reskrim Polda, Ajun Komisaris Besar Yustan Alfiani yang memimpin penggerebekan, menyatakan dari rumah pengelolaan judi ditangkap ayah dan anak. "Ayahnya mengelola judi togel, anaknya judi bola," kata Yustan.
Hingga Senin siang, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap A Kiong, 55 tahun, dan anaknya, Wilianto, 23 tahun, di lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Kilometer 10,5, Medan.
Barang bukti yang disita polisi uang tunai puluhan juta, dua unit komputer, satu unit komputer jinjing, enam telepon genggam, dan buku rekap berisi nomor tebakan judi togel dan tebakan skor pertandingan sepak bola liga di Eropa.
Untuk judi kupon, A Kiong mengambil nomor dari pacuan kuda di Singapura. Sedangkan anaknya, Wilianto menjadikan liga seri A Italia dalam pertaruhan judi.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah menjalankan bisnis judi togel dan judi bola sejak dua tahun lalu. Dalam operasinya, kedua tersangka menggunakan alat komunikasi (telepon genggam) dengan para petaruh.
SOETANA MONANG HASIBUAN