TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dan Lapindo Brantas menyepakati pihak Lapindo bisa menerapkan sistem tunai dan mencicil pembayaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta per bulan.
"Kami sudah habis-habisan cari cara yang paling mungkin," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat menerima perwakilan korban Lapindo di kantornya, Selasa (2/12).
Kesepakatan baru yang dibuat Selasa pagi itu dilakukan terkait kesulitan Grup Bakrie membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sesuai Keputusan Presiden 14/2007. "Sampai kami desak mereka (Lapindo) mampu berapa," kata Djoko.
Selain itu, kesepakatan lain adalah pihak Lapindo memperpanjang kontrak rumah warga selama dua tahun dengan biaya Rp 5 juta.
Dari sekitar 6.000 korban, kata Djoko, yang sudah setuju relokasi sebanyak 1.050, setuju tunai dan mencicil 700 orang, dan 3.700 orang meminta pembayaran tunai.
HARUN MAHBUB