Lapindo Janji Mencicil Rp 20 Juta untuk Korban Lumpur

TEMPO Interaktif, Jakarta: Grup Bakrie melalui PT Minarak Lapindo Jaya berkomitmen mencicil pembayaran ganti rugi korban lumpur  sebesar Rp 20 juta per bulan.  Komitmen lain adalah pemberian sewa rumah sebesar Rp 5 juta setahun per keluarga. “Itu hasil negosiasi ulang siang tadi,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Pekerjaan Umum, Amwazi Idrus, kepada Tempo di kantornya, Selasa (2/12).

Sesuai kesepakatan hasil negosiasi itu, Amwazi menegaskan,  Lapindo harus memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu. Jika saat jatuh tempo kewajiban belum dipenuhi, Lapindo akan mendapat sanksi yakni pembayaran 20 persen untuk uang muka  sebelumnya dianggap hangus.  “Jadi membayar lagi dari awal,” katanya. Masa jatuh tempo itu tergantung masing-masing hitungan aset korban.

Dia menambahkan, pemerintah  akan menunggu komitmen  Lapindo tersebut dalam bentuk tertulis, yang kemudian akan diteken tiga menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Sosial.

Komitmen Lapindo tersebut sudah meningkat dibanding dengan hasil kesepakatan pagi sebelumnya. Ganti rugi  pembayaran yang ditawarkan Lapindo dengan cicilan Rp 15 juta per bulan dan sewa rumah Rp 5 juta selama dua tahun.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyampaikan kesepakatan Selasa pagi itu kepada perwakilan warga korban di kantornya, Selasa (2/12). Perwakilan warga belum bisa menerima hasil kesepakatan. Pertemuan pun diskors untuk memberi waktu bagi pemerintah melakukan negosiasi ulang dengan pihak Lapindo.

Lapindo menyatakan kesulitan membayar ganti rugi sesuai Keputusan Presiden 14/2007 seiring krisis yang menghantam induknya, Grup Bakrie. Karena itu, Lapindo mengajukan opsi mencicil dan menjadwal ulang pembayaran yang batas akhirnya Desember ini.

HARUM MAHBUB