Dari informasi yang dihimpun Tempo, keenam tersangka pengedar itu adalah Al yang juga pemilik rumah, Jn (Tangerang), Ad dan Aj (Bandung), serta Ao dan Hs (Bogor).
Menurut sumber di Kepolisian Resort Kota Bandung Tengah, penggerebekan 'gudang' 500 kilogram ganja itu berawal dari penangkapan dua pengedar di Bandung yakni Ad dan Aj. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ao dan Hs di Bogor dan akhirnya Al dan Jn di Tangerang.
Dari pantauan Tempo di Kepolisian Resort Kota Bandung Tengah, Selasa (02/12), ganja sitaan tersebut dimankan di sebuah ruangan dalam 17 dus besar bekas televisi dan penanak nasi elektrik. Setiap dus berisi 20 hingga 30 paket ganja 1 kg yang dibungkus lakban dan koran.
Sejauh ini polisi belum mengeluarkan keterangan resmi. Rencananya ekspos kasus ini akan digelar Selasa siang ini.
ERICK P. HARDI