Tuntutan Muchdi Dibacakan Hari Ini

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono kembali digelar hari ini. Dalam sidang kali ini, jaksa akan membacakan tuntutannya.

Seusai pemeriksaan terdakwa pada persidangan lalu, majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan. Jaksa menyanggupi bisa merampungkan tuntutan dalam dua pekan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku tak mengetahui berapa tahun Muchdi dituntut anak buahnya. "Saya belum baca," kata Ritonga di kantornya kemarin.

Jaksa mendakwa Muchdi memerintahkan pembunuhan terhadap Munir karena dendam setelah kasus penculikan aktivis pada masa Soeharto terbongkar. Menurut jaksa, bekas Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) itu menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. Pejuang hak asasi manusia itu tewas diracun dalam perjalanan menuju Belanda pada 7 September 2004.

Untuk membuktikan itu, jaksa meminta keterangan 18 saksi termasuk saksi ahli. Dua saksi, yakni Wakil Kepala BIN As'ad Ali dan mantan Direktur V.1 Perencanaan dan Pengendalian BIN Budi Santoso, batal hadir disidang. Berita acara pemeriksaan mereka lantas dibacakan di persidangan.

Muchdi sendiri hanya menghadirkan dua saksi untuk dirinya, yakni bekas Kepala Bagian Hukum Kopassus Kolonel Muchtar Zein dan bekas Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal (Purnawirawan) Djasri Marin.

Saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan lalu, Muchdi mengaku tak mengenal Munir. Dia juga mengatakan semasa Munir hidup, tak ada tugas-tugas intelijen yang dia lakukan terkait dengan aktivitas Munir.

ANTON SEPTIAN